Mungkin sudah banyak posting dari blog atau website yang lain dan mungkin juga sudah sedikit telat, tapi semoga posting ini bermanfa'at buat pengunjung web/blog ini.
Kami hanya ingin membahas sedikit tentang
kenaikan tarif dasar listrik di tahun 2013 ini. Sesuai dengan surat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral REPUBLIK INDONESIA dengan nomor :
30 Tahun 2012, Tarif Tenaga Listrik akan mengalami kenaikan dalam 4 (empat) tahap atau setiap triwulan.
Setelah kami pelajari tabel perubahan tarif tersebut dan pengalaman kemarin bayar tagihan listrik, maka kami mencoba menghitung berapa besar kenaikan tarif ri'il yang terjadi. Pertama kami coba menghitung besaran / percentase
PPJ (
Pajak Penerangan Jalan ) dan untuk wilayah
Kab. Jepara ternyata
biaya PPJ tersebut adalah
9% ( sembilan percent ). Setelah itu kami mem-bandingkan antara
Listrik Reguler ( Pasca Bayar ) dan
Listrik Pra-Bayar yang menurut kami tidak jauh berbeda kecuali untuk daya 450VA dan 900VA. Tetapi itupun tergantung pemakaian kita.
Berikut ini tabel perbandingan Tarif Tenaga Listrik Pra-Bayar yang kami lakukan, sehingga ketemu
berapa rupiah atau percent kenaikan tarif tersebut. Untuk Listrik Reguler tidak jauh beda data kenaikannya, hanya saja lebih ribet perhitungannya. Jika anda ingin simulasi biaya rekening listrik dapat mengunjungi situs resmi PLN
disini.
Perbandingan / kenaikan tarif listrik untuk keperluan
Rumah Tangga
Perbandingan / kenaikan tarif listrik untuk keperluan
Bisnis
Perbandingan / kenaikan tarif listrik untuk keperluan
Industri
Jadi menurut kami, kenaikan tarif listrik pada tahun 2013 ini mencapai 20% bahkan lebih untuk pemakaian atau keperluan Rumah Tangga yang mencapai angka 26% di Golongan Tarif R-2/TR.
Sekali lagi semoga bermanfa'at